Apel Kesiapan Pelantikan Kuwu, Upaya Wujudkan Kondusivitas Daerah

Sebagai salah satu rangkaian puncak dari proses pemilihan kuwu serentak adalah pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan kuwu terpilih yang akan dilaksanakan Senin (12/02/2018) mendatang di Pendopo Kabupaten Indramayu. Untuk itu dibutuhkan situasi yang kondusif agar puncak proses demokrasi desa ini berhasil diwujudkan demi jalannya roda pemerintahan di desa.

Upaya untuk mewujudkan situasi kondusif tersebut dilaksanakan dengan Apel Kesiapan Pengaman Pelantikan Kepala Desa /Kuwu yang bertempat di Markas Polres Indramayu, Sabtu (10/02/2018).

Kepala Kepolisian Resort Indramayu, AKBP. Arif Fajarudin mengatakan, Polres Indramayu beserta Kodim 0616, Sat Pol PP dan Dinas Perhubungan siap untuk mengamankan kegiatan pelantikan kuwu mulai dari perjalanan, kedatangan rombongan, hingga berakhirnya acara.

Pengamanan yang dilakukan pihak Kepolisian mulai dari titik kumpul rombongan atau kediaman para kuwu yakni dengan memberikan himbauan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalulintas.

“Pihak Kepolisian telah siapkan pengamanan dan pengawalan dimulai dari tempat kumpul rombongan, rute dan sampai tujuan dengan memberikan himbauan selama mobilitas kegiatan agar terwujudnya kegiatan yang aman dan lancar. Sebelum pelaksanaan kegiatan kami lakukan pengecekan terhadap kesiapan dan kelengkapan personil serta memberikan arahan petunjuk hingga cara bertinda (CB) dalam rangkaian kegiatan pelantikan kuwu,” tegas Arif.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Dudung Indra Ariska, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Sulaiman mengatakan, dalam pelaksanaan apel kesiapan pengamanan pelantikan kuwu dihadiri oleh personil dari Polres, Kodim, Sat Pol PP, dan Dinas Perhubungan.

“Unsur pengamanan tersebut sangat berperan dalam terciptanya suasana pelantikan yang aman dan kondusif di Kabupaten Indramayu sesuai harapan dan keinginan masyarakat,” katanya.

Sulaiman menambahkan, dalam pelaksanaan pelantikan kuwu mendatang yang diperbolehkan masuk kedalam Pendopo hanya 5 orang yakni kuwu terpilih, istri/suami kuwu, dan 3 orang pengantar sedangkan yang lainnya tidak diperkenankan masuk.

“Karena adanya keterbatasan, kami sarankan kuwu terpilih agar tidak membawa pengantar terlalu banyak, ” saran Sulaiman. Aa DENI / Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Indramayu

Scroll to Top