Pelayanan

Pelayanan Publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akte Kelahiran

Demi ketertiban dalam pencatatan data penduduk, jika Anda memiliki anggota keluarga baru, sesegera mungkin untuk mendaftarkan kelahiran anak Anda kepada dinas terkait sesuai dengan amanat Undang-Undang, yaitu selambat-lambatnya 60 hari setelah peristiwa kelahiran (Undang-Undang Nomor 3 Pasal 27 Ayat 1 Tahun 2006). Hal tersebut sangat penting agar Anak anda memperoleh pelayanan publik dari pemerintah maupun …

Akte Kelahiran Selengkapnya »

Kartu Keluarga

PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK) 1. Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Baru Syarat-syaratnya : A. Surat Nikah B. Kartu Keluarga (KK) Orang Tua C. Formulir Isian Biodata Penduduk Untuk WNI (PerKeluarga) atau disebut F-1.01  (dari Desa) D. Formulir Permohonan Kartu Keluarga (KK) Baru Warga Negara Indonesia atau disebut F-1.15  (dari Desa) E. Foto Copy Ijazah Terakhir 2. …

Kartu Keluarga Selengkapnya »

KTP Elektronik

PEMBUATAN E-KTP (KTP ELEKTRONIK) 1. Persyaratan Pembuatan E-KTP yang Baru (Pemula) A. Formulir Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNI atau disebut F-1.21 (dari Desa) B. Kartu Keluarga Orang Tua C. Foto Copy Ijazah Terakhir D. Foto Copy Akte Kelahiran 2. Persyaratan Pembuatan Perpanjangan Masa Berlaku/ KTP yang belum E-KTP atau Hilang, Rusak, ganti Domisili dan …

KTP Elektronik Selengkapnya »

Scroll to Top