Giat Operasi Kamtibmas di Wilayah Kecamatan Juntinyuat

Dalam Suasana operasi pekat, Demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif Polsek Juntinyuat, Koramil Juntinyuat dan Pol-PP Juntinyuat gencar melakukan Patroli dengan menyasar kejahatan yang meresahkan warga seperti balap liar/ Genk Motor, Narkoba/Obat-Obatan Ilegal, miras dan Perjudian di wilayah hukum Polsek Juntinyuat.
Ketika sedang melaksanakan patroli diperoleh informasi bahwa ada warga masyarakat yang sedang bertransaksi obat-obatan medis secara ilegal Hari Sabtu dini hari (27/08/2022).
Iptu Dedi Wahhyudi,SH menjelaskan bahwa setelah anggota lakukan pemeriksaan terhadap pria diduga keras telah mengedarkan obat2 di wilayah hukum Kec.Juntinyuat.
Lanjutnya, Dari pengakuan pelaku bahwa obat Daftar G tersebut ia peroleh dari temannya sehingga Tim Polsek Juntinyuat lakukan pengembangan kepada para Pengedar obat keras daftar G tersebut agar diamankan dikantor Polsek Juntinyuat selanjutnya diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Kabupaten Indramayu untuk pengusutan lebih lanjut.
Dengan diamankannya para pelaku pengguna dan Pengedar Obat Keras daftar G Pelaku bisa dijerat dengan “mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar” sebagaimana Pasal 197 jo 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 jo 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 36 th 2009 ttg kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ” Jelas Kapolsek Juntinyuat.
Scroll to Top