Indramayu Kampanye Stop Perkawinan Anak

Perkawinan anak merupakan bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap anak serta pelanggaran hak anak, terutama hak untuk menikmati kualitas hidup yang baik dan sehat serta hak untuk tumbuh dan berkembang sesuai usianya.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Indramayu, Hj. Anna Sophanah ketika berlangsung Kampanye Stop Perkawinan Anak di Pendopo Indramayu, Sabtu (18/11/2017).

Menurut Anna, perempuan yang kawin pada usia anak akan tercabut hak untuk menuntaskan pendidikan selama 12 tahun, harus menanggung beban dan pengasuhan anaknya, beresiko tinggi dalam reproduksi, menyumbang angka kematian ibu dan anak.

“Selain perkawinan anak, kita juga harus intens terhadap ekpolitasi anak. Kita tidak boleh menutup mata. Kita harus mengembalikan anak-anak pada pagi hari untuk belajar didalam kelas bukan malah berkeliaran di jalanan untuk mencari nafkah, ” tegas bupati.

Anna menambahkan, Pemkab Indramayu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Indramayu terus berupaya untuk melakukan pencegahan serta memberikan pemahaman bahwa menikah pada usia anak memiliki resiko yang sangat tinggi.

“Secara fisik dan psikis perkawinan pada usia anak kejiwaan mereka masih labil. Dan masih tergantung sama orang tua, ” katanya.

Sementara itu Kepala DPPPA Kabupaten Indramayu Lily Ulyatie mengatakan, kegiatan kampanye ini merupakan upaya membangun kesepahaman tentang pentingnya penghapusan perkawinan anak. Membahas strategi dan membangun komitmen bersama untuk membuat gerakan kampanye, dan menyampaikan informasi pentingnya peran serta semua pihak dalam penghapusan perkawinan anak.

“Dalam kampanye ini berbagai kegiatan telah dilaksanakan dengan melibatkan ratusan pelajar. Bahkan sebelun acara dimulai kita sudah lakukan long march dengan para peserta, ” kata Lily.

Kegiatan kampanye diakhiri dengan deklarasi oleh seluruh stackholder yang hadir di kegiatan tersebut. DENI SANJAYA / Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Indramayu

Scroll to Top