Lacak Aset Daerah (Lada) Kecamatan Juntinyuat 

 

Berdasarkan surat Bupati Indramayu tanggal 12 Oktober 2022 No. 032/3121-BKD/2022 perihal Inventarisasi Lacak Aset Daerah (Lada) Kecamatan Juntinyuat yang bertempat di Halaman Balai Desa juntikebon untuk memantau kegiatan apel kendaraan, Selasa (8/11/2022).
Agenda dari pemeriksaan barang milik daerah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pasal 476 ayat 1 bahwa, “Pengguna Barang melakukan Invertarisasi barang Milik Daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
La-Da, Lacak Aset Daerah merupakan suatu program yang bertujuan guna mendata dan menginventarisasi Barang Milik Daerah (BMD), di mana aset-aset yang dikuasai oleh pemerintah daerah dapat lebih tertata dan lebih bermanfaat serta dapat dipertanggungjawabkan, diberdayagunakan bagi perangkat daerah.
Dalam inventarisasi Lada tersebut, Perwakilan Inventarisasi Lacak Aset Daerah dari Kecamatan Juntinyuat Sukmaprihanto didampingi Semat Juntinyuat dan rekan lainnya .
Tim penilai dari Kecamatan Juntinyuat melakukan pengecekan secara menyeluruh meliputi fisik kendaraan, kondisi mesin dan dokumen kendaraan yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK) serta pencatatannya dalam Buku Inventaris Barang.
Sementara itu semua kendaraan yang terdaftar dalam BMD diikutkan dalam apel pemeriksaan kendaraan.
Dijelaskannya, selain bukti dokumen STNK, pihak Tim La-Da ingin mengetahui langsung kondisi mesin kendaraan yang dioperasikan, lampu-lampu kendaraan, sistem pengereman, dan klakson dapat berfungsi dengan baik termasuk pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan agar sesuai dengan data kendaraan.
“Alhamdulillah proses pemeriksaan kendaraan dinas dan dokumennya berjalan dengan baik, kondisi barang masih berfungsi dengan baik, saya mengajak kepada para pengguna kendaraan dinas untuk bisa merawat dan menjaga setiap barang negara atau inventaris yang dititipkan,” ujar Sukmaprihanto selaku Tim Lada Kecamatan Juntinyuat.
Scroll to Top