musrenbang tingkat kecamatan juntinyuat tahun 2018

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) kecamatan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan/stakeholders di tingkat kecamatan untuk mendapatkan masukan mengenai kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan terkait yang didasarkan pada masukan dari hasil Musrenbang tingkat desa, serta menyepakati rencana kegiatan lintas desa di kecamatan yang bersangkutan.

Maka dari itu Kecamtan Juntinyuat menyelenggarakan MUSRENBANG Tingkat Kecamatan Juntinyuat, diantara yang hadir yaitu Camat Juntinyuat selaku Pimpinan wilayah, Perwakilan Koramil dan Polsek selaku Muspika, UPT Se-Kecamtan Juntinyuat, KUA, MUI, UPZ, Para kuwu se-Kecamatan Juntinyuat serta Lembaga desa dan para tokoh masyarkat.

Acara yang berlangsung pagi tadi, KAmis 15 Pebruari 2018 ini guna untuk sharing dan juga saling tukar pikiran serta ajang pemberian masukan  sekaligus sebagai dasar penyusunan Rencana Pembangunan Kecamatan yang akan diajukan kepada SKPD yang berwewenang sebagai dasar penyusunan RencanaKerja Satuan Kerja Perangkat Daerah pada tahun berikutnya. Musrenbang kecamatan dilakukan setiap tahun pada bulan Februari dengan luaran berupa Dokumen Rencana Pembangunan Kecamatan serta masukan untuk Renja SKPDKecamatan.

Lembaga penyelenggara Musrenbang kecamatan adalah kecamatan dan Bappeda. Kecamatan bertugas untuk menyiapkan teknis penyelenggaraanMusrenbang kecamatan serta mempersiapkan dokumen Rancangan Rencana Pembangunan Kecamatan. Bappeda bertugas untuk mengorganisasi penjadwalan seluruh Musrenbang kecamatan, mempersiapkan Tim Pemandu,dan dokumen-dokumen yang relevan untuk penyelenggaraan Musrenbang kecamatan.

 

Tujuan Musrenbang Kecamatan

Adapun tujuan daripada musrenbang kecamatan adalah sebagai berikut :

  1. Memberikan wahana untuk mensinergikan dan menyepakati prioritas usulan-usulan masalah yang berasal dari masyarakat tingkat desa (dan atau lintas desa) yang menjadi skala pelayanan atau kewenangan kecamatan dan lintas kecamatan untuk satun tahun mendatang.
  2. Merumuskan dan menyepakati kegiatan-kegiatan yang akan dimusyawarahkan dalam forum forumSKPD dan Musrenbang kabupaten.
  3. Menetapkan delegasi kecamatan untuk mengawal usulan-usulan permasalahan kecamatan yang merupakan kegiatan supra kecamatan.
Scroll to Top