Pembinaan Desa Pondoh oleh Inspektorat

Selasa, 16 Mai 2023 Inspektorat Daerah Kabupaten Indramayu melaksanakan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) tahun anggaran 2023, diantaranya audit desa yang mencakup ketaatan, monitoring dan evaluasi (monev), serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2022.

Kegiatan pemeriksaan disambut baik oleh Bapak H.Kasiman sebagai Kepala Desa Pondoh.

Beberapa hal yang menjadi fokus pemeriksaan Inspektorat diantaranya terkait pengelolaan keuangan desa beserta bukti-bukti pertanggungjawaban.

Selain itu, Inspektorat juga mengecek kelengkapan administrasi desa, seperti Perdes, SK, daftar aset desa, buku kinerja perangkat desa dan lainnya.

Berkas yang diperiksa Inspektorat meliputi:

– Rekening Desa

– RPJMDes

– RKPDes

– APBDes dan perubahan APBDes

– Realisasi anggaran

– Rekom pencairan dari Camat

– SPP

– Buku kas umum

– Buku kas pembantu kegiatan

– Buku pembantu bank

– Buku pembantu pajak

– Bukti penyetotan pajak

– RAB

– SPJ

– SK Desa lengkap

– Perdes lengkap

Berkas yang meliputi pertanggungjawaban kegiatan tahun anggaran 2022dibawa ke kantor Inspektorat Indramayu untuk diperiksa, dan hasilnya akan diberitahukan lebih lanjut. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat bersifat pembinaan, sehingga apabila ditemukan kekurangan dalam pelaksanaan kegiatan maka Pemerintah Desa segera menindaklanjuti temuan tersebut.

Scroll to Top