Pemkab dan Polres Lakukan Kesepakatan Bersama Penanganan Dana Desa

Pemkab Indramayu bersama dengan Polres Indramayu melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang penanganan permasalahan dana desa dan peningkatan sumber daya manusia melalui program pembinaan dan pelatihan di wilayah hukum Polres Indramayu. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah dan Kepala Kepolisian Resor Indramayu AKBP. Arif Fajarudin di Alun-Alun Indramayu, Senin (13/11/2017).

Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah mengatakan, dengan ditandatanganinya nota kesepakatan bersama tersebut diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan dana desa yang efektif, efisien, akuntabel dan transparan. Sementara yang menjadi ruang lingkup kesepakatan diantaranya meliputi pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa.

“Saat ini dana desa yang telah dikucurkan pemerintah terkecil adalah 1,2 miliar dan tertinggi 1,9 miliar. Dengan besarnya dana desa tersebut diperlukan system pengelolaan yang baik dan benar,” tegas bupati.

Anna menambahkan, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, telah membuka sebuah era baru dalam pembangunan di Indonesia karena undang-undang ini memberikan peluang besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah perdesaan.

Desa yang dimasa lalu lebih banyak menjadi objek kebijakan dan pelaksanaan pembangunan, kini memiliki kewenangan dan kesempatan lebih luas untuk merumuskan kebijakan dan melaksanakan pembangunannya sendiri. Desa kini menjadi subyek yang berperan aktif sebagai motor penggerak pembangunan.

Selanjutnya, dalam rangka optimalisasi penggunaan dan pemanfaatan dana desa, yang pada pelaksanaanya didampingi oleh Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan Pembangunan Daerah (TP4D) bentukan Kejaksaan, dan Babinmas Kepolisian Resor Indramayu serta pembinaan dan pengawasan dari Inspektorat dan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

“Dengan pendampingan, pembinaan dan pengawasan tersebut, maka diharapkan dana desa akan berdaya guna dan berhasil guna demi meningkatkan kesejahteraaan masyarakat pedesaan,” harap bupati.

Kepala Kepolisian Resor Indramayu, AKBP. Arif Fajarudin mengatakan, diharapkan kerjasama ini mampu mewujudkan tata kelola keuangan desa seperti yang diharapkan bersama.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indramayu, Dudung Indra Ariska mengatakan, peningkatan besaran dana desa yang dialokasikan ke masing-masing desa terus mengalami peningkatan. Tahun 2015 besaran dana desa yakni mencapai Rp. 93.539.952.000, tahun 2016 sebesar Rp. 209.945.904.000,- tahun 2017 mencapai Rp. 267.773.197.000,- dan tahun 2018 mendatang akan kembali mengalami peningkatan yakni sebesar Rp. 313.434.754.000,- DENI SANJAYA / Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Indramayu

Scroll to Top