Kepala Desa Dadap Asyriqin,S.Sos bersama Camat Juntinyuat yang diwakilkan oleh Sekmat Juntinyuat, Kapolsek Juntinyuat dan Pamong Desa Dadap menyambut baik kedatangan Tim dari Kejaksaan dan yang dari kantor ATR/BPN kabupaten Indramayu, pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2023 dari mulai pukul 13.00 wib sampai selesai, bertempat di Aula Kantor Desa Dadap Kecamatan Juntinyuat kabupaten Indramayu telah dilaksanakan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat (PTSL PM) Tahun Anggaran 2023 di Desa Dadap. Kegiatan tersebut dihadiri Koordinator Sub Perkara Sengketa Kantor ATR/BPN Kab.Indramayu,
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kab. Indramayu
Kapolsek Juntinyuat, Kepala Desa Dadap, Para Perangkat Desa, dan Ketua RT, Ketua RW, Tokoh Masyarakat dan Masyarakat Desa Dadap.
Penyampaian Materi oleh Koordinator Sub Perkara Sengketa Kantor ATR/BPN Kab. Indramayu, dalam kesempatan tersebut masyarakat di persilahkan Tanya Jawab agar bisa memahami apa itu PTSL PM , dan apa persyaratan untuk mengajukan pembuatan sertifikat, Adapun Isi Penyuluhan PTSL-PM TA 2023 di Desa Dadap
Menyampaikan adanya biaya pembuatan sertifikat, dari pihak Kejari mengingatkan dan memberikan penekanan agar pembuatan RAB dibuat dengan wajar dan akurat dan juga dalam penarikan biaya yang tidak tercover oleh pihak Kantor ATR/BPN agar dibuatkan Perdes sebagai pegangan Tim Puldatan dan disusun RAB untuk penggunaan anggaran.
Tujuan Desa Dadap diadakannya PTSL untuk pendataan Tanah Milik Adat yang belum bersertifikat, Karena sertifikat adalah bukti legalitas kepemilikan yang tercatat dan diakui oleh negara selain itu untuk Meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan Mengurangi untuk meminimalisir sengketa tanah dengan
terselenggaranya tertib administrasi pertanahan Pengumpulan data Yuridis (FC KTP, KK, SPPT PBB, Bukti kepemilikan lainnya, Riwayat perolehan tanah).
Dari awal sampai selesai
pelaksanaan kegiatan berjalan aman dan lancar.